Lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, sosok guru masih juga belum mencapai kesejahteraan finansial. Kita pasti sudah sering mendengar berita tentang upah guru honorer yang jauh dari minimum regional. Tapi, pernahkah terlintas di benakmu bagaimana kelanjutan nasib semua guru selama pandemi COVID-19?
COVID-19 datang seperti badai yang menumbangkan siapa pun yang lemah dan tak berdaya. Tentu, hal ini dirasakan oleh semua pihak. Tapi, di Hari Guru Internasional ini, biarlah saya menyampaikan aspirasi mereka yang tak kunjung tersampaikan. Gaji Guru PNS Indonesia © ThisIsEngineering from Pexels
Baca juga: Bias Gender dalam Buku Pelajaran Sekolah
Derita guru PNS yang hampir tak terdengar
Selain guru honorer yang semakin terseok-seok, ternyata guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terjerat kompensasi yang seharusnya tidak mereka tanggung. Setidaknya, tidak dalam waktu yang begitu panjang ini. Enam belas bulan berlalu, sejak pandemi pertama kali masuk ke Indonesia, selama itu juga para guru PNS harus mengalami pemotongan gaji dan tunjangan yang digantungkan berkali-kali.
Ketika sebuah titel Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, siapa sangka pilunya terasa jua. Guru PNS mungkin menjadi salah satu jabatan sipil negara dengan upah yang paling minim, apakah sebanding dengan tugasnya yang menggunung? Sebandingkah dengan tanggung jawab moralnya? Tidak apa, bukankah mereka memang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang diharamkan mengeluh?
Baca juga: Mereka Perempuan, Mereka Pahlawan: yang Menjaga Keanekaragaman dan Merawat Eksistensi (Bag. I)
Sampai sini, anggaplah tidak ada masalah. Jika pemotongan gaji dan tunjangan yang dilakukan hingga detik ini juga bukan sebuah masalah, mari bertanya kepada diri sendiri: bagaimana jika menjadi guru adalah pekerjaan utama dan satu-satunya yang bisa kamu andalkan untuk dapat bertahan hidup dengan gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali?
Inilah yang dialami Farida (bukan nama sebenarnya), seorang guru PNS yang terkena dampak pemotongan tunjangan sejak Mei 2020 lalu. Hal ini juga diberitakan Merdeka.com dalam artikel berjudul Akibat Covid-19, Tunjangan PNS DKI Jakarta akan Dipotong 50 persen.
Setiap bulannya, Farida dan teman-temannya harus menerka-nerka kapan gaji dan tunjangan mereka akan turun. Apakah dua bulan lagi atau tiga bulan berikutnya seperti biasanya? Harap-harap cemas mereka mengecek grup Whatsapp sesama rekan sejawatnya untuk saling berkabar. Berharap tidak selama bulan-bulan sebelumnya, juga berharap pemotongan gaji dan tunjangannya tidak bertambah banyak seperti yang pernah mereka alami.
Di sela-sela sekolah daring yang lebih sibuk, mereka juga memutar akal untuk menghasilkan uang lebih banyak dengan modal seadanya. Jangan ditanya ke mana perginya uang gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan selama ini. Lagi-lagi, bukan hanya satu orang yang terkena imbas pandemi, kebanyakan dari para pendidik ini adalah individu paling berdaya di keluarganya.
Selain gaji yang dibayarkan secara rapel di dua hingga tiga bulan ke depan, tunjangan yang dijanjikan untuk dibayar secara rapel, yakni sekali dalam setahun, juga bisa tiba-tiba “hilang” karena tidak dibayarkan sama sekali. Mungkinkah ditunda hingga tahun berikutnya? Padahal, tunjangan guru PNS lebih besar dari gaji pokoknya.
Berapa gaji dan tunjangan guru PNS?
Mengutip Akurat.co, gaji tertinggi yang didapat oleh seorang guru adalah Rp10 juta. Sementara itu, menurut data Pintek.id, besaran gaji guru di lembaga pendidikan negeri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) para guru PNS adalah sebagai berikut.
PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000
Sementara itu, mengutip laman Detik.com, gaji honorer berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2020 adalah sebesar Rp1.794.900–Rp 6.786.500. Dari besaran gaji dan tunjangan tersebut, tidak sedikit guru yang mengalami pemotongan, termasuk di masa pandemi. Hal tersebut diberitakan oleh CNN dalam artikel berjudul DPR Protes Tunjangan Guru Disunat Hingga Rp3,3 T untuk Corona.
Melihat kenyataan tersebut, tentu kita semua berharap kalau turunnya angka COVID-19 saat ini bisa menjadi cahaya bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa bertitel apa pun. Untuk itu, yuk kita hargai para guru dengan semangat mengedukasi diri.
Selamat Hari Guru Sedunia! Asa penulis tak pernah putus untuk kesejahteraan guru sedunia.
Ditulis oleh Ulya Haul, perempuan dengan mimpi-mimpinya yang terlahir di keluarga guru. Ia menikmati perjalanan kariernya di bidang digital, serta merintis usaha fesyen dan kecantikan. Ia juga masih berupaya membangun ruang pengetahuan bagi (siapa pun yang merasa dirinya) perempuan dan akan senang untuk berkenalan lebih dekat denganmu melalui Instagram @ulyahaul atau email ulyacalling@gmail.com.
upahnya besar di sorga
ReplyDelete